Nasional

5/cate1/Nasional

Berita Terbaru

INVESTIGASI: Bantahan Ahmad Osen Guncang Kredibilitas Berita Mentengnews.com Soal Dugaan Pungli Kemenag Pasbar

ONENEWSINDO.COM, PASAMAN BARAT — Kredibilitas pemberitaan Mentengnews.com terkait dugaan pungutan liar di lingkungan Kementerian Agama Pasa...

Videos

3/cate6/videos

Recent post

INVESTIGASI: Bantahan Ahmad Osen Guncang Kredibilitas Berita Mentengnews.com Soal Dugaan Pungli Kemenag Pasbar


ONENEWSINDO.COM, PASAMAN BARAT — Kredibilitas pemberitaan Mentengnews.com terkait dugaan pungutan liar di lingkungan Kementerian Agama Pasaman Barat dan Sumatera Barat dipertanyakan, setelah narasumber utama yang dikutip, Ahmad Osen, menyatakan bantahan tegas dan menyebut dirinya difitnah.

“Tidak benar seperti yang diberitakan, saya difitnah,” ujar Ahmad Osen dalam konfirmasi langsung, merespons berita yang terbit pada Jumat, 17 April 2026.

Bantahan tersebut langsung menjadi titik krusial yang menggoyahkan dasar utama pemberitaan. Sebab, seluruh konstruksi narasi sebelumnya bertumpu pada kutipan yang kini tidak diakui oleh pihak yang disebut sebagai sumber.

Narasumber Membantah, Validitas Dipertanyakan

Ahmad Osen menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana yang ditulis dalam berita tersebut. Ia juga membantah isi percakapan yang dijadikan dasar tuduhan dugaan pungli.

Dalam praktik jurnalistik, bantahan dari narasumber utama merupakan elemen penting yang dapat mempengaruhi validitas keseluruhan informasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai asal-usul kutipan yang dipublikasikan.

Bukti Primer Tidak Ditampilkan

Penelusuran terhadap isi pemberitaan menunjukkan bahwa tuduhan serius yang disampaikan tidak disertai bukti primer yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Tidak ditemukan:
Rekaman percakapan utuh
Tangkapan layar lengkap
Metadata komunikasi
Dokumen resmi pendukung
Bukti transaksi yang relevan

Padahal, dalam kasus dugaan pungli dan suap, keberadaan bukti tersebut menjadi elemen kunci untuk memperkuat kebenaran informasi.

Inkonsistensi dan Celah Informasi

Selain itu, terdapat indikasi inkonsistensi dalam penyebutan identitas narasumber dalam isi berita. Hal ini membuka kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam penyusunan informasi.

Narasi yang dibangun juga cenderung bertumpu pada potongan informasi tanpa konteks utuh, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak akurat.

Klarifikasi Soal Nomor WhatsApp

Terkait perubahan nomor WhatsApp yang disorot dalam pemberitaan, Ahmad Osen memberikan penjelasan bahwa pergantian tersebut dilakukan karena sering menerima gangguan atau teror dari nomor tidak dikenal.

Penjelasan ini menegaskan bahwa perubahan nomor tidak serta-merta berkaitan dengan isi percakapan yang dikutip dalam berita.

Menunggu Sikap Resmi Media

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Mentengnews.com terkait bantahan yang disampaikan Ahmad Osen.

Ketiadaan penjelasan tersebut memunculkan ruang pertanyaan di tengah publik, terutama terkait proses verifikasi dan dasar penerbitan berita.

Penutup

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam jurnalisme, terutama ketika menyangkut tuduhan serius terhadap individu maupun institusi, akurasi dan verifikasi tidak bisa ditawar.

Bantahan dari narasumber utama, ditambah dengan minimnya bukti yang dapat diuji, menunjukkan bahwa informasi yang beredar masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Publik berhak mendapatkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembukaan MTQ ke-42 Kecamatan Koto Tangah Berlangsung Meriah di Lubuk Buaya


ONENEWSINDO.COM, PADANG – Perhelatan akbar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-42 tingkat Kecamatan Koto Tangah resmi digelar pada Jumat hingga Minggu, 17–19 April 2026, bertempat di Kelurahan Lubuk Buaya, Kota Padang. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat syiar Islam sekaligus membina generasi Qurani di tengah masyarakat.

Mengusung semangat “Selamat dan Sukses Musabaqah Tilawatil Qur’an”, kegiatan ini diikuti oleh kafilah dari berbagai kelurahan se-Kecamatan Koto Tangah. Salah satu yang turut ambil bagian adalah Kafilah Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto yang menyatakan kesiapan penuh untuk bersaing dan meraih prestasi terbaik dalam ajang tersebut.

MTQ ke-42 ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan membaca Al-Qur’an, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pembinaan mental spiritual generasi muda. Berbagai cabang lomba dipertandingkan, mulai dari tilawah, tahfidz, tafsir, hingga cabang seni islami lainnya yang melibatkan peserta dari berbagai usia.

Camat Koto Tangah, Firlon Setiawan, S.STP, M.M, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa MTQ merupakan agenda rutin yang memiliki nilai strategis dalam membangun karakter masyarakat yang religius dan berakhlak mulia. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan ini.

“MTQ bukan sekadar perlombaan, tetapi menjadi wadah pembinaan generasi muda agar lebih mencintai Al-Qur’an dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah setempat, Doni, M.Si, S.AP, menegaskan kesiapan Kelurahan Lubuk Buaya sebagai tuan rumah. Ia menyebutkan bahwa berbagai persiapan telah dilakukan secara maksimal demi kelancaran acara, mulai dari sarana prasarana hingga dukungan masyarakat.

“Kami berharap MTQ ini berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kecintaan terhadap Al-Qur’an,” ungkapnya.

Dukungan juga datang dari berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, serta lembaga kemasyarakatan yang turut berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini. Ketua LPM, Feriza Putra, SS, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam menyukseskan MTQ.

Kemeriahan kegiatan terlihat dari antusiasme masyarakat yang hadir, baik sebagai peserta maupun penonton. Selain perlombaan, MTQ ini juga diramaikan dengan berbagai kegiatan pendukung yang bernuansa islami.

Dengan terselenggaranya MTQ ke-42 ini, diharapkan mampu melahirkan qari dan qariah terbaik yang dapat mewakili Kecamatan Koto Tangah ke tingkat yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman dalam kehidupan bermasyarakat.

Rls 

Pengakuan HF Buka Tabir, RSP Diduga Terima Rp40 Juta untuk Lindungi Tambang Emas Ilegal


ONENEWSINDO.COM, PASAMAN - Riuh perbincangan publik di Pasaman belum juga mereda. Penangkapan seorang cukong tambang emas ilegal berinisial HF oleh jajaran Reskrim Polres Pasaman beberapa hari lalu justru membuka lapisan baru yang jauh lebih mengusik nalar publik. Dalam pengakuannya, HF menyeret nama seorang oknum yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan dengan inisial RSP, yang diduga berperan sebagai “payung” alias pelindung aktivitas tambang ilegal tersebut.

Bukan sekadar isu liar, pengakuan ini muncul langsung dari mulut tersangka saat ditemui oleh tim awak media yang dipimpin Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK-RI), Herman Tanjung, pada Kamis, 16 April 2026 di Mapolres Pasaman. Pertemuan tersebut menjadi titik awal terbukanya dugaan praktik kotor yang mencederai dua sektor sekaligus: hukum dan marwah pers.

Dalam sesi wawancara yang berlangsung intens, HF memaparkan kronologi yang mengarah pada dugaan keterlibatan aktif oknum wartawan tersebut. Ia mengaku telah lama mengenal RSP dan kerap berdiskusi mengenai aktivitas pertambangan emas di wilayah Pasaman. Hubungan komunikasi itu kemudian berkembang menjadi kerja sama yang berujung pada aktivitas ilegal.

Menurut pengakuan HF, RSP tidak hanya sekadar mengetahui, namun diduga menjadi pengarah utama dalam memulai usaha tambang ilegal tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa RSP yang menyarankan untuk menyewa alat berat jenis excavator guna mempercepat aktivitas penambangan emas.

Lebih jauh, HF mengungkap adanya kesepakatan yang mencurigakan. Ia diminta menyetor uang sebesar Rp100 juta per unit alat berat sebagai “uang payung”, dengan iming-iming jaminan keamanan dari aparat. RSP disebut-sebut mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat penting di lingkungan Polda Sumatera Barat, yang akan memastikan aktivitas tersebut aman dari penindakan hukum.

HF mengaku tergiur dengan janji tersebut. Setelah mendapatkan alat berat, ia langsung mentransfer uang ke rekening Bank BRI atas nama RSP. Nilai transfer awal disebut sebesar Rp40 juta, sebagai bagian dari kesepakatan total Rp100 juta per unit alat berat. Sisa pembayaran sebesar Rp60 juta, menurut pengakuan HF, akan diserahkan dua minggu kemudian sebagaimana kesepakatan awal antara dirinya dan RSP. Bukti transfer tersebut, lanjut HF, masih tersimpan dan siap dijadikan alat bukti dalam proses hukum.

Namun realitas berkata lain. Baru dua hari alat berat beroperasi dan menghasilkan sekitar 15 gram emas, aparat kepolisian melakukan penangkapan. HF pun menggambarkan situasi tersebut dengan ungkapan getir, “hari hujan, payung hilang”, mencerminkan rasa dikhianati oleh pihak yang menjanjikan perlindungan.

Dengan nada emosional, HF meminta agar RSP bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Ia menilai bahwa janji perlindungan yang diberikan tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menyeretnya ke dalam jerat hukum tanpa perlindungan nyata.

Situasi semakin memanas ketika tim awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada RSP terkait aliran dana tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi atau bantahan secara terbuka, RSP justru merespons dengan sikap emosional. Berdasarkan keterangan awak media di lapangan, RSP disebut meradang saat dikonfirmasi mengenai adanya transfer Rp40 juta ke rekening pribadinya.

Tidak berhenti di situ, respons yang ditunjukkan RSP bahkan dinilai di luar batas kewajaran seorang yang mengaku berprofesi sebagai insan pers. Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp, RSP diduga melontarkan ajakan untuk “baku hantam” kepada awak media yang melakukan konfirmasi. Sikap tersebut menambah panjang daftar dugaan pelanggaran etik sekaligus memperkuat kesan adanya upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Perilaku tersebut menuai sorotan tajam, mengingat fungsi pers yang seharusnya menjunjung tinggi etika, profesionalitas, serta menjamin kebebasan informasi tanpa tekanan maupun ancaman. Tindakan mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua Umum AWAK-RI, Herman Tanjung, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan keterlibatan oknum wartawan tersebut. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan profesi yang sangat serius dan mencoreng integritas dunia jurnalistik.

Menurutnya, jika benar terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana. Ia mendesak Kapolres Pasaman untuk segera mengusut tuntas keterlibatan RSP dan tidak memberi ruang bagi praktik beking membeking yang merusak kepercayaan publik.

Secara hukum, kasus ini membuka kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan. Aktivitas tambang emas ilegal sendiri dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika terbukti adanya peran pihak lain yang turut serta atau membantu, maka dapat dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Sementara dugaan penerimaan uang “pengamanan” dapat mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Lebih jauh lagi, tindakan intimidasi terhadap awak media dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pers, khususnya di Sumatera Barat. Profesi yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dan penjaga kebenaran justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang substantif dari pihak berinisial RSP terkait tudingan yang disampaikan oleh HF. Aparat kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya. Apakah ini sekadar pengakuan sepihak, atau memang terdapat jaringan yang lebih besar di balik praktik tambang ilegal tersebut.

Catatan Redaksi:

Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk tanggapan, bantahan, atau klarifikasi dapat disampaikan guna menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.

TIM RMO

BBM Bersubsidi Diduga Disalahgunakan untuk Kapal Laut, Aparat Diminta Bertindak


ONENEWSINDO.COM, PADANG – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional kapal di tengah laut. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi BBM dalam jumlah besar yang tidak sesuai peruntukannya..

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli BBM bersubsidi jenis solar dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diangkut menuju wilayah pesisir di sekitar Teluk Bayur, dekat daerah Gaung, sebelum didistribusikan ke kapal-kapal yang beroperasi di perairan lepas.

Diduga kuat, BBM bersubsidi tersebut digunakan untuk kepentingan industri, bukan untuk masyarakat yang berhak menerima subsidi seperti nelayan kecil atau sektor transportasi umum.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 40 angka 9 dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan larangan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

“BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penyaluran subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


(Tim)

Dugaan Pelanggaran SPPG di Tanah Datar: Ketidaksesuaian Fasilitas Terungkap


ONENEWSINDO.COM, TANAH DATAR – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jorong Kota No. 120, Kecamatan Lintau Duo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap standar operasional dan ketentuan yang berlaku..

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, terdapat beberapa aspek yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman Badan Gizi Nasional (BGN) serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelayanan gizi dan sanitasi lingkungan.

Salah satu temuan utama adalah tidak terpasangnya plang atau papan nama yayasan secara jelas di lokasi SPPG. Hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga, sebagaimana diatur dalam ketentuan administratif penyelenggaraan layanan publik.

Selain itu, kondisi infrastruktur dinilai memprihatinkan. Saluran pembuangan air limbah tidak sesuai dengan standar sanitasi, yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 163, setiap fasilitas pelayanan wajib memenuhi standar kesehatan lingkungan, termasuk pengelolaan limbah.

Lokasi dapur yang digunakan untuk pengolahan makanan juga dinilai tidak memenuhi standar kelayakan. Penempatan dapur yang tidak higienis serta tidak terpisah secara memadai dari sumber kontaminasi berpotensi melanggar prinsip keamanan pangan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 71 yang mengatur tentang kewajiban menjaga keamanan dan mutu pangan.

Lebih lanjut, sistem aliran air bersih di lokasi tersebut juga menjadi perhatian. Ketersediaan dan distribusi air bersih yang tidak memenuhi standar dapat berdampak langsung pada kualitas makanan yang disajikan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, yang mensyaratkan ketersediaan air bersih yang layak dan aman.

Sejumlah pihak menilai bahwa kondisi ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan fasilitas SPPG. Jika terbukti, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur sanksi bagi penyelenggara yang tidak memenuhi standar pelayanan.

Masyarakat setempat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan bahwa layanan pemenuhan gizi benar-benar berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

(Tim)

Soroti Dugaan Penyimpangan MBG, Aktivis Sumbar Dirikan Posko Aduan untuk UMKM dan Pekerja


ONENEWSINDO.COM, PADANG – Yayasan Rumah Aktivis Sejahtera (RASH) bersama Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Kota Padang resmi membentuk aliansi strategis untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai temuan indikasi penyimpangan yang terjadi di lapangan.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi mendalam yang digelar kedua lembaga pada Rabu, 15 April 2025. Pertemuan ini menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari dugaan ketidakadilan terhadap pelaku UMKM hingga persoalan hak tenaga kerja dalam operasional dapur MBG.

Ketua Yayasan RASH, Febriyandi, menegaskan bahwa para aktivis di Sumatera Barat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan program nasional tersebut berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, program yang seharusnya menjadi solusi bagi pemenuhan gizi masyarakat justru berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diawasi secara ketat.

“Program ini tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil. Baik dari sisi UMKM yang tertekan oleh sistem distribusi, maupun pekerja yang hak-haknya tidak dipenuhi,” ujar Febriyandi.

Sebagai tindak lanjut konkret, Ketua KAMI Kota Padang, Khairul Anas, mengumumkan pembentukan Posko Pengaduan MBG. Posko ini akan berfungsi sebagai pusat penerimaan laporan dari masyarakat, pelaku UMKM, serta pekerja dapur yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan program tersebut.

Khairul Anas menyoroti secara tegas status “relawan” yang diberikan kepada sebagian pekerja dapur MBG. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk pengaburan hubungan kerja yang merugikan pekerja.

“Kami menilai ada indikasi pembodohan publik. Mereka bekerja secara profesional dengan beban kerja jelas, tetapi tidak mendapatkan hak sebagaimana pekerja pada umumnya. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

Ia menambahkan, melalui posko pengaduan ini, pihaknya ingin membuka ruang bagi para pekerja agar berani menyampaikan keluhan tanpa rasa takut.

“Kami mengajak semua pihak yang merasa dirugikan untuk melapor. Kumpulkan bukti, karena kami siap melakukan pendampingan, termasuk langkah hukum jika ditemukan pelanggaran serius,” lanjutnya.

KAMI Kota Padang juga menegaskan tidak akan ragu melakukan aksi lanjutan, termasuk aksi massa, apabila terdapat bukti kuat adanya praktik eksploitasi tenaga kerja dengan dalih kerelawanan.

“Jangan sampai dapur MBG berubah menjadi tempat eksploitasi. Program ini harus menjunjung tinggi martabat pekerja lokal,” ujar Anas.

Sementara itu, Febriyandi kembali menegaskan bahwa aliansi antara RASH dan KAMI merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas program MBG agar tetap berpihak kepada masyarakat.

Ia menyebut, pengawasan ini tidak hanya menyasar aspek tenaga kerja, tetapi juga menyangkut rantai distribusi bahan baku yang dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha kecil.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang digelontorkan negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Jangan sampai program ini hanya menguntungkan segelintir pihak,” katanya.

Ke depan, Posko Pengaduan MBG yang diinisiasi KAMI Kota Padang akan mulai beroperasi dengan sistem penerimaan laporan secara langsung maupun melalui kanal komunikasi digital. Data yang dihimpun nantinya akan diverifikasi dan dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional serta kementerian terkait sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Aliansi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sumatera Barat dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Penulis: RFK

MBG di Sumbar Disorot, Ratu Prabu Temukan Dugaan Penyimpangan SPPG Koto Tangah


ONENEWSINDO.COM, PADANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ratu Prabu Sumatera Barat mengambil langkah tegas dalam menyikapi berbagai indikasi kejanggalan pada implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Organisasi ini menilai adanya potensi penyimpangan yang dapat menghambat tujuan utama program nasional tersebut, khususnya dalam mendorong pemberdayaan ekonomi lokal.
Melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), DPW Ratu Prabu Sumbar menginisiasi gerakan konsolidasi besar-besaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat, dimulai dari Kota Padang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal visi Presiden Prabowo Subianto agar tetap berjalan sesuai arah kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Ketua DPW Ratu Prabu Sumatera Barat, Joni Putra Sikumbang, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik di lapangan yang berpotensi mengabaikan pelaku ekonomi lokal dalam rantai pasok program MBG.
“Visi Presiden melalui program MBG adalah memperkuat kedaulatan pangan sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat. Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang justru menjauhkan UMKM dari peran strategis tersebut. Uang negara harus berputar di pasar lokal, di tangan petani dan pelaku usaha daerah, bukan mengalir ke distributor besar atau produk luar daerah,” tegas Joni.

Sementara itu, Ketua Bidang PPD Ratu Prabu Sumbar, Rifki Fernanda, mengungkapkan temuan di lapangan yang dinilai janggal, khususnya pada operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Menurut Rifki, pihaknya menemukan adanya sikap tertutup dari pengelola SPPG terkait data survei harga pasar. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis (juknis), transparansi dalam survei harga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Kami menemukan bahwa data survei pasar justru diklaim sebagai ‘data rahasia’. Ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi yang diatur dalam juknis. Selain itu, kami juga menemukan penggunaan bahan baku non-lokal seperti jagung beku (frozen) yang didatangkan dari luar daerah, padahal produksi jagung petani Sumatera Barat sangat melimpah,” ungkap Rifki.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan pelaku UMKM lokal, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap arah kebijakan pusat yang menekankan pada pemberdayaan ekonomi daerah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DPW Ratu Prabu Sumbar melalui Bidang PPD mulai melakukan konsolidasi di Kota Padang dengan mengundang pelaku UMKM, koperasi, serta pemasok bahan pangan lokal untuk memperkuat sinergi.
“Kami tidak akan membiarkan pendekatan teknokratis yang kaku justru mematikan harapan pelaku usaha kecil. Konsolidasi ini adalah langkah awal untuk memastikan SPPG menjalankan fungsinya secara benar. Tidak boleh ada lagi praktik tertutup dalam survei harga, dan tidak boleh ada penggunaan bahan baku luar daerah jika sumber daya lokal mampu memenuhi kebutuhan,” tegasnya.

Rifki yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Aktivis Muda Indonesia Sumatera Barat menambahkan, pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh unit SPPG di Sumatera Barat. Hasil temuan di lapangan nantinya akan dilaporkan secara langsung kepada Badan Gizi Nasional.

“Kami akan mengawal program ini secara serius. Setiap indikasi penyimpangan, termasuk penggunaan bahan baku impor atau non-lokal, akan kami laporkan. Tujuannya agar Program MBG benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya,” ujarnya.

DPW Ratu Prabu Sumbar berharap, melalui langkah konsolidasi ini, implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Sumatera Barat dapat menjadi contoh nasional dalam penguatan ekonomi berbasis lokal.

“Kami ingin Sumatera Barat menjadi role model nasional dalam pelaksanaan MBG yang berpihak pada rakyat. Program ini harus menjadi solusi, bukan justru menjadi beban bagi pelaku usaha kecil dan petani lokal,” tutup Rifki.

Momentum Ulang Tahun Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta Dirasakan sebagai Ruang Doa Bersama untuk Pengabdian yang Lebih Baik


ONENEWSINDO.COM, SUMBAR - Momen ulang tahun sering kali menjadi ruang sederhana untuk berhenti sejenak, melihat ke belakang, sekaligus menata langkah ke depan. Hal itu pula yang terasa dalam peringatan ulang tahun Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumatera Barat, yang dipenuhi ucapan tulus dari berbagai kalangan.

Ucapan tersebut datang dari jajaran internal kepolisian, mulai dari Bidang Humas, para Kapolres, hingga personel di lapangan. Tidak ada kesan berlebihan, hanya doa-doa yang disampaikan dengan harapan agar Kapolda senantiasa diberi kesehatan, kekuatan, dan kelapangan dalam menjalankan amanah.

Di lingkungan Polda Sumbar, suasana terasa hangat. Ucapan yang disampaikan menjadi bentuk penghormatan sekaligus dukungan moral bagi seorang pimpinan yang selama ini menjadi arah dalam setiap langkah pengabdian.

Para Kapolres di berbagai daerah juga menyampaikan hal yang sama. Mereka berharap agar Kapolda tetap menjadi sosok yang mampu membimbing dengan kebijaksanaan, serta menjaga keseimbangan antara ketegasan dan pendekatan kemanusiaan.

Namun, yang membuat momen ini terasa lebih bermakna adalah keterlibatan masyarakat. Ucapan yang datang dari warga, baik melalui media sosial maupun interaksi langsung, menjadi bukti bahwa kehadiran kepolisian benar-benar dirasakan.

Bagi masyarakat, sosok Kapolda bukan hanya jabatan struktural. Ia menjadi representasi dari wajah Polri di tengah kehidupan sehari-hari. Ketika masyarakat merasa aman, dihargai, dan dilayani, di situlah makna kepemimpinan terasa nyata.

Pendekatan yang humanis menjadi hal yang terus diharapkan. Bahwa Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendengar, memahami, dan merangkul masyarakat.

Momentum ulang tahun ini pun seolah menjadi pengingat bahwa pengabdian Polri berakar dari kebutuhan masyarakat. Bahwa setiap kebijakan dan tindakan harus berpijak pada kepentingan bersama.

Ucapan dari jajaran Humas Polda Sumbar menggambarkan harapan agar institusi kepolisian terus bergerak ke arah yang lebih terbuka, profesional, dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Di tengah dinamika yang terus berkembang, tantangan ke depan tentu tidak ringan. Namun doa dan dukungan yang mengalir menjadi energi tersendiri bagi Kapolda dalam menjalankan tugasnya.

Bagi anggota di lapangan, kepemimpinan yang humanis memberikan ruang untuk bekerja dengan lebih percaya diri. Arahan yang jelas dan pendekatan yang terbuka membuat tugas terasa lebih terarah.

Sementara bagi masyarakat, kehadiran polisi yang dekat dan mudah dijangkau menciptakan rasa aman yang lebih nyata. Tidak ada lagi jarak yang terlalu jauh antara aparat dan warga.

Ucapan ulang tahun ini mungkin sederhana, namun memiliki makna yang dalam. Ia menjadi simbol hubungan yang terus dibangun antara Polri dan masyarakat.

Lebih dari sekadar perayaan, momen ini menjadi refleksi bahwa di balik seragam dan jabatan, ada tanggung jawab besar untuk terus menjaga kepercayaan publik.

Dengan bertambahnya usia, harapan pun ikut tumbuh. Harapan akan kebijaksanaan, kesehatan, serta kekuatan dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada.

Dan dari Sumatera Barat, doa itu mengalir tanpa banyak kata. Selamat ulang tahun, semoga setiap langkah pengabdian selalu membawa kebaikan, menjaga kepercayaan, dan memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.

TIM RMO

RONI Ketua DPW Repro Sumbar Roni Bose Minta Evaluasi Izin Hotel “M” Terkait Dugaan Pelanggaran Norma


ONENEWSINDO.COM, PADANG - Sorotan publik terhadap sebuah hotel berinisial “M” yang berlokasi di kawasan Ujung Belakang Olo No. 5, Kecamatan Padang Barat kian menguat. Dugaan adanya praktik penerimaan tamu pasangan non-muhrim tanpa pengawasan ketat memicu reaksi keras, termasuk dari Ketua DPW Repro Sumatera Barat, Roni Bose, yang mendesak Wali Kota Padang segera bertindak..

Temuan lapangan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB memperlihatkan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan aturan daerah. Di tengah suasana malam yang relatif tenang, justru terlihat peningkatan kedatangan pasangan muda-mudi ke lokasi hotel tersebut.

Berdasarkan pantauan, sejumlah pasangan datang berdua dan langsung menuju resepsionis untuk memesan kamar. Tidak terlihat adanya proses verifikasi status hubungan secara ketat, sehingga memunculkan dugaan adanya kelonggaran sistematis dalam pengawasan tamu.

Indikasi mencurigakan juga terlihat dari salah satu pasangan yang kembali ke area parkir setelah check-in dan diduga melepas plat nomor kendaraan. Tindakan ini menguatkan dugaan adanya upaya menghindari identifikasi.

Ketua DPW Repro Sumbar, Roni Bose, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika dibiarkan, akan merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang dijunjung di Kota Padang. Kami minta Wali Kota segera turun tangan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam mengevaluasi izin operasional usaha yang diduga melanggar aturan.

“Kalau terbukti, jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas, bahkan sampai pencabutan izin,” tambah Roni Bose.

Secara regulatif, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (PEKAT), yang melarang aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.

Dalam perda tersebut, pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp5 juta. Selain itu, pengelola usaha yang terbukti memfasilitasi aktivitas tersebut juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Dari sisi hukum nasional, dugaan pembiaran juga berpotensi berkaitan dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun.

Kondisi ini turut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Seorang warga sekitar mengaku aktivitas di hotel tersebut sudah lama menjadi perhatian.

“Sudah sering terlihat seperti itu. Kami resah, apalagi lokasinya dekat pemukiman dan tempat ibadah,” ujarnya.

Selain aspek norma, kekhawatiran juga muncul dari sisi kesehatan masyarakat. Aktivitas hubungan bebas tanpa pengawasan berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular.

DPW Repro Sumbar juga mendorong agar Satpol PP bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan serta melakukan razia rutin terhadap hotel dan penginapan.

Desakan terhadap Pemerintah Kota Padang kini semakin kuat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional hotel-hotel yang diduga melanggar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen hotel berinisial “M” belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi demi menjaga prinsip keberimbangan.

Tim awak media juga berencana melaporkan temuan ini kepada instansi terkait sebagai langkah mendorong penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, keterangan sumber, serta analisis terhadap regulasi yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya guna memastikan informasi yang akurat, adil, dan berimbang.

TIM

BERSAMBUNG

Praktik Pelansiran Terbuka, SPBU 14.252.516 Bungus Disorot Tim Investigasi


ONENEWSINDO.COM, PADANG — Dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terjadi di SPBU 14.252.516 yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Padang–Painan, Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media pada Sabtu (11/4/2026), ditemukan adanya praktik pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar ke dalam jerigen secara terang-terangan di area SPBU tersebut. Aktivitas ini diduga kuat melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah dan pihak Pertamina.

Dari pantauan langsung di lapangan, terlihat operator SPBU melayani pengisian BBM ke sejumlah jerigen yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan jenis Mitsubishi L300. Kendaraan tersebut tampak bolak-balik keluar masuk area SPBU, diduga untuk mendistribusikan kembali BBM subsidi kepada pedagang eceran di sekitar lokasi.

Ironisnya, praktik ini berlangsung secara terbuka bahkan di tengah antrean kendaraan masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi warga yang merasa dirugikan karena kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

“Tim melihat langsung ada pengisian ke jerigen, bukan ke kendaraan. Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat kecil yang jadi korban,” ungkap salah seorang anggota tim investigasi awak media.

Saat dilakukan konfirmasi kepada pihak SPBU, salah satu admin yang diketahui bernama Feli mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait adanya izin resmi pengisian BBM ke jerigen.

“Saya tidak tahu, nanti saya tanyakan dulu ke operator,” ujarnya singkat.

Tidak berhenti di lokasi SPBU, tim investigasi juga melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut. Hasilnya, mobil L300 tersebut diduga kuat memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi ke sejumlah pengecer di wilayah sekitar Bungus.

Melanggar Aturan dan Berpotensi Pidana

Mengacu pada regulasi yang berlaku, pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Selain aspek hukum, pengisian BBM ke jerigen juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan. Jerigen berbahan plastik sangat rentan terhadap kebakaran akibat listrik statis, sehingga berpotensi menimbulkan insiden fatal di area SPBU.

Desakan kepada Pertamina dan Aparat Penegak Hukum

Atas temuan tersebut, tim investigasi mendesak pihak Pertamina wilayah Sumatera Barat untuk segera melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh terhadap operasional SPBU 14.252.516 Bungus.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas diminta untuk dijatuhkan guna memberikan efek jera sekaligus menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.

“Pertamina jangan tutup mata. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat dan negara. Harus ada tindakan tegas,” tegas sumber tim investigasi.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya pembiaran bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik pelansiran BBM bersubsidi ini. Hal ini dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Polsek Bungus Teluk Kabung hingga Polresta Padang.

Hingga Berita Diturunkan

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.252.516 Bungus Teluk Kabung maupun pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Catatan Regulasi Singkat

Secara umum, pengisian BBM ke jerigen tidak diperbolehkan, kecuali memenuhi syarat tertentu, seperti:

Memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait (nelayan atau petani)

Menggunakan wadah standar yang aman (bukan jerigen plastik biasa)

Digunakan untuk keperluan khusus yang sah

Tanpa izin resmi, aktivitas tersebut termasuk pelanggaran hukum dan berpotensi pidana.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk tanggapan, bantahan, atau klarifikasi dapat disampaikan guna menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.


TIM 

Satpol PP Diduga Lamban, RONi.DPW REPRO Sumbar Mendesak Penertiban Total Bangunan Liar di Jalur BIM


ONENEWSINDO.COM, PADANG PARIAMAN - Tekanan terhadap Satpol PP Padang Pariaman kian memuncak. Tidak hanya soal bangunan liar yang menjamur di jalur cepat menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM), kini muncul dugaan aktivitas berisiko tinggi di dalam bangunan-bangunan ilegal tersebut yang memperparah tingkat kerawanan. Kondisi ini memantik desakan keras dari DPW REPRO Sumbar agar penertiban segera dilakukan tanpa kompromi, Jumat 10 April 2026.

Di sepanjang by pass fly over Batang Anai, sejumlah bangunan yang berdiri di ruang milik jalan tidak hanya mempersempit akses kendaraan, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan. Indikasi adanya penyimpanan bahan mudah terbakar di lokasi tersebut menambah tingkat risiko yang sebelumnya sudah tinggi.

Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menyebut, selain melanggar aturan tata ruang, praktik tersebut membuka potensi bencana yang bisa berdampak luas.


“Apalagi ini diduga bangunan liar yang menyimpan bahan berbahaya. Risikonya sangat tinggi. Kalau terjadi kebakaran bagaimana? Ini bukan hanya mengancam pengguna jalan, tapi juga masyarakat sekitar,” tegas Roni.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan ini telah bergeser dari sekadar pelanggaran administratif menjadi ancaman serius terhadap keselamatan publik. Jalur cepat dengan lalu lintas padat dan kecepatan tinggi, ditambah keberadaan material mudah terbakar di tepi jalan, menciptakan kombinasi yang sangat berbahaya.

Secara regulasi, keberadaan bangunan liar di sempadan jalan sudah melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan junto UU No. 2 Tahun 2022 serta PP No. 34 Tahun 2006. Aturan tersebut secara tegas mengharuskan ruang milik jalan bebas dari segala bentuk gangguan.


Jika aktivitas berisiko di dalam bangunan tersebut terbukti, maka pelanggaran dapat berkembang ke ranah hukum lain, termasuk aspek keselamatan umum dan potensi pidana apabila menimbulkan dampak seperti kebakaran atau kecelakaan.

Roni menilai, dalam situasi seperti ini, dugaan kelambanan penanganan menjadi semakin krusial untuk dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa kewenangan Satpol PP tidak boleh berhenti pada pendataan atau imbauan semata.

“DPW REPRO Sumbar mendesak, ini harus ditertibkan total. Jangan tunggu ada korban atau kebakaran baru bergerak. Kalau sudah terjadi, semua akan terlambat,” ujarnya.

Ia juga meminta keterlibatan instansi lain seperti aparat penegak hukum dan Balai Jalan Nasional untuk melakukan penindakan terpadu. Menurutnya, persoalan ini sudah lintas sektor dan tidak bisa diselesaikan secara parsial.

Di sisi lain, masyarakat pengguna jalan kini berada dalam posisi yang rentan. Setiap kendaraan yang melintas tidak hanya menghadapi risiko kecelakaan akibat jalan yang menyempit, tetapi juga ancaman kebakaran dari aktivitas yang diduga berlangsung di bangunan liar tersebut.



Situasi ini menciptakan tekanan ganda: risiko lalu lintas dan risiko bencana. Kombinasi keduanya menjadikan jalur menuju BIM sebagai salah satu titik paling rawan yang membutuhkan penanganan segera.

Desakan DPW REPRO Sumbar menjadi sinyal kuat bahwa publik tidak lagi bisa menerima pembiaran. Penertiban menyeluruh, transparan, dan tegas menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan fungsi jalur tersebut sebagai akses aman menuju bandara internasional.

Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Satpol PP Padang Pariaman serta pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.

TIM

Kapolres Pasaman Barat: 80 Tahun TNI AU Bukti Dedikasi untuk Bangsa


ONENEWSINDO.COM, Pasaman Barat – Dalam momen bersejarah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 yang jatuh pada 9 April 2026, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat, , S.I.K., bersama seluruh jajaran Polres Pasaman Barat menyampaikan ucapan selamat dan penghormatan kepada seluruh prajurit serta keluarga besar TNI Angkatan Udara di seluruh Indonesia.

Dalam sambutan khusus yang digelar di Markas Polres Pasaman Barat, Kapolres menegaskan bahwa perjalanan panjang TNI Angkatan Udara selama delapan dekade merupakan bukti nyata komitmen yang tidak tergoyahkan dalam menjaga kedaulatan bangsa.

“Selama 80 tahun, TNI AU telah menunjukkan dedikasi luar biasa dengan semangat ‘Pengabdian Tanpa Batas’ dalam menjaga kedaulatan udara negara, melindungi rakyat dari berbagai ancaman, serta menjadi pendorong utama bagi kemajuan Indonesia yang berdaulat dan mandiri,” ujar AKBP Agung Tribawanto dengan penuh semangat.

Ia juga mengungkapkan apresiasi mendalam atas kontribusi TNI AU, tidak hanya dalam bidang pertahanan, tetapi juga dalam berbagai upaya kemanusiaan dan pembangunan, termasuk penanggulangan bencana alam di Pasaman Barat dan wilayah lainnya di Indonesia.

“Kita sering menyaksikan bagaimana prajurit TNI AU bergerak cepat dalam merespons berbagai situasi, mulai dari menjaga keamanan wilayah hingga membantu masyarakat saat terjadi bencana seperti banjir dan tanah longsor. Dedikasi tanpa lelah ini patut kita banggakan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut menekankan pentingnya sinergitas antara dan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Sinergitas TNI dan Polri bukan sekadar kerja sama institusional, tetapi merupakan wujud persaudaraan sejati dalam membela negara dan melayani masyarakat. Dengan kerja sama yang solid, kita mampu menghadapi berbagai tantangan ke depan,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dengan mengutip pesan bijak bangsa, “Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh,” sebagai landasan dalam memperkuat keutuhan bangsa.

Menutup sambutannya, Kapolres berharap di usia ke-80 ini TNI Angkatan Udara semakin profesional, kuat, dan menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan udara Indonesia.

“Semoga TNI AU semakin maju dan terus memperkuat sinergi bersama Polri demi mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh rakyat,” pungkasnya.
TIM 

Kasus Dugaan Pungli Kopertais VI Disorot, Aktivis Desak Penyelidikan Menyeluruh oleh Kejari Padang


ONENEWSINDO.COM, PADANG – Langkah sejumlah aktivis yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di Kopertais Wilayah VI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pada Jumat (10/4), dinilai sebagai momentum penting untuk melakukan pembersihan total di institusi tersebut. Laporan ini menjadi desakan publik agar praktik yang diduga telah merusak integritas pendidikan tinggi Islam selama bertahun-tahun segera dihentikan.

Berdasarkan data yang dihimpun para aktivis, praktik dugaan setoran administratif ini bukanlah rahasia baru di kalangan pengajar. Sejumlah dosen bahkan mengakui bahwa mereka selama ini berada dalam posisi dilematis dan terpaksa patuh mengikuti skema tersebut.

"Kami mendapat penjelasan dari para dosen bahwa mereka sebenarnya merasa sangat terbebani. Namun, mereka terpaksa patuh karena khawatir jika tidak mengikuti aturan 'main' oknum tersebut, proses verifikasi LKD yang menjadi hak mereka akan dihambat. Ini adalah rantai penindasan terhadap dosen yang harus diputus," ujar salah seorang aktivis di halaman Kantor Kejari Padang.

Para aktivis menegaskan bahwa pemilihan Kejari Padang sebagai muara pelaporan merupakan langkah taktis untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara. Strategi ini diambil mengingat lembaga yang dipimpin oleh Martin Kustati saat ini juga sedang diterpa isu hukum berbeda yang tengah berproses di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

"Kami sengaja membawa kasus ini ke Kejari Padang agar penyelidikan terhadap dugaan pungli administrasi di level operasional ini tidak 'tenggelam' atau terdistraksi oleh riuh rendah kasus besar yang sedang viral di tingkat Kejati terhadap pimpinan lembaga tersebut. Kami ingin Kejari Padang fokus membersihkan oknum-oknum di tingkat bawah agar pelayanan kepada dosen kembali bersih dan transparan," tambahnya.

Menurut para aktivis, adanya sinkronisasi antara isu hukum yang berkembang di Kejati dengan temuan mereka di lapangan terkait praktik di Kopertais VI selama lima tahun terakhir, mengindikasikan perlunya audit investigatif menyeluruh terhadap sistem manajemen di bawah kepemimpinan Martin Kustati.

Di akhir keterangannya, pihak pelapor menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mencari keadilan bagi para dosen dan menjaga marwah dunia akademik. Mereka meminta publik tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam melihat posisi Martin Kustati sebagai pimpinan institusi terlapor.

"Status laporan ini adalah pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan yang perlu diuji kebenaran materiilnya oleh aparat penegak hukum. Kami memandang setiap pihak yang disebutkan tetap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah," tegas aktivis tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kopertais VI maupun Martin Kustati belum memberikan keterangan resmi menanggapi laporan serta pengakuan para dosen yang disampaikan melalui para aktivis. Pihak pelapor berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada lagi tenaga pendidik di Sumatera Barat yang menjadi korban praktik serupa di masa depan.

TIM

Bangun Generasi Anti Korupsi, Asintel Kejati Sumbar Beri Pembekalan ke Kepala SMK se-Sumbar




ONENEWSINDO.COM, Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya integritas di dunia pendidikan. Hal ini ditandai dengan kehadiran Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Dr. Efendri Eka Saputra, sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri se-Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMK Provinsi Sumatera Barat dan berlangsung di ZHM Premiere Hotel pada Kamis (9/4/2026), dengan diikuti oleh para kepala SMK dari berbagai daerah di Sumatera Barat.

Dalam pemaparannya yang berjudul “Membangun Integritas dan Kepemimpinan Anti Korupsi”, Dr. Efendri Eka Saputra menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Menurutnya, kepemimpinan yang berintegritas tidak hanya sebatas retorika, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari. Seorang pemimpin, khususnya di lingkungan pendidikan, dituntut untuk berani mengambil sikap yang benar, menjunjung tinggi kejujuran, serta menjadi teladan bagi lingkungan sekitarnya.

“Tanpa integritas, sulit untuk mewujudkan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan. Oleh karena itu, peran kepala sekolah sangat strategis dalam membentuk budaya anti korupsi sejak dini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa cita-cita besar bangsa menuju Indonesia Emas 2045 hanya dapat dicapai apabila nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dijalankan secara konsisten dengan landasan integritas dan kepemimpinan yang kuat.

Kegiatan ini berlangsung secara interaktif dan penuh antusiasme. Para peserta yang merupakan kepala SMK Negeri se-Sumatera Barat aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, serta berbagi pengalaman terkait berbagai tantangan dalam membangun budaya integritas di lingkungan sekolah masing-masing.
Diskusi yang hangat tersebut mencerminkan tingginya kesadaran para pemangku kepentingan pendidikan terhadap pentingnya nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan institusi pendidikan.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sumbar kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya di sektor pendidikan. Pendekatan preventif dan edukatif dinilai menjadi langkah strategis dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berharap, sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan dapat terus diperkuat guna menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter kuat dan berintegritas tinggi.

Dengan demikian, dunia pendidikan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mencetak pemimpin masa depan yang bersih, profesional, dan berkomitmen terhadap kemajuan bangsa.
Rls 

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai


ONENEWSINDO.COM, Entikong, 07-04-2026 - Sinergi aparat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Entikong bersama unsur TNI dan tim intelijen gabungan gagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, pada Jumat (27/03). 

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto mengatakan operasi terpadu tersebut melibatkan personel Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI–MLY Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, Intel Satgas, BAIS TNI, SGI TNI, Intel Korem 121/ABW, serta Unit Inteldim 1204/SGU  di Dusun Entabang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. 

Dalam patroli gabungan itu, menurut Rudi petugas menemukan sebuah gubuk tanpa penghuni yang diduga menjadi lokasi penimbunan barang selundupan. "Di dalamnya, petugas menemukan barang tanpa pemilik berupa rokok ilegal yang disinyalir berasal dari Malaysia. Selanjutnya, petugas mengamankan dan membawa seluruh barang ke kantor Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 80 karton rokok tanpa pita cukai dengan rincian 74 karton rokok jenis Era Flavor sebanyak 740.000 batang dan 6 karton rokok jenis Win Mild sebanyak 76.800 batang. Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, tetapi barang ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.  Petugas pun melakukan penegahan untuk penelitian lebih lanjut. 

"Langkah tegas Bea Cukai Entikong dan TNI  ini diharapkan mampu menekan praktik penyelundupan serta melindungi penerimaan negara pada sektor cukai. Adapun kolaborasi antarinstansi ini menunjukkan penguatan pengawasan yang semakin solid di wilayah perbatasan," tutup Rudi.
 
TIM 

FGD Pajak Air Permukaan Digelar di Padang, Kejati Siap Kawal Optimalisasi PAD


ONENEWSINDO.COM, Padang — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Forkopimda Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (6/4/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Pajak Air Permukaan di Sumatera Barat” tersebut menjadi forum strategis dalam membahas berbagai langkah konkret guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air permukaan.

Dalam diskusi tersebut, para peserta membahas pentingnya pengelolaan pajak air permukaan secara optimal dan berkelanjutan. Pajak air permukaan sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki potensi besar, terutama di wilayah Sumatera Barat yang memiliki kekayaan sumber daya air yang melimpah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak air permukaan menjadi bagian dari kewenangan daerah dalam mengelola sumber pendapatan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Pengenaan pajak air permukaan tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengendalikan pemanfaatan air agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan. Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Wakajati Sumatera Barat menyampaikan dukungan penuh dari institusi kejaksaan terhadap upaya optimalisasi pajak air permukaan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap berperan aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam aspek penegakan hukum dan pendampingan hukum guna memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Optimalisasi pajak daerah, termasuk pajak air permukaan, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Kejaksaan siap mendukung melalui fungsi pengawasan dan pendampingan hukum,” ujar Dr. Mukhlis dalam forum tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pajak daerah memiliki peran penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan, baik untuk kebutuhan rutin pemerintahan maupun program-program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Melalui forum diskusi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Sinergi tersebut dinilai penting dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan implementatif, khususnya dalam optimalisasi PAD.

Selain itu, FGD ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis dalam pemungutan pajak daerah, termasuk tantangan di lapangan, serta merumuskan solusi yang tepat guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dengan adanya kolaborasi lintas sektor yang kuat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan mampu mengoptimalkan potensi pendapatan daerah secara maksimal, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Rls 

Semesta Berdendank” Meledak di TIM, Ini Sosok Euis Jadi Buah Bibir Penonton


ONENEWSINDO.COM, Jakarta, RW - Riuh tepuk tangan pecah di Taman Ismail Marzuki saat pertunjukan Pasar Dangdoet: Semesta Berdendank resmi ditutup. Bukan sekadar meriah, musikal ini benar-benar “meledak” menghidupkan panggung dengan energi dangdut yang segar, emosional, lucu dan menghibur sekaligus dekat dengan realitas kehidupan.

Namun di antara puluhan pemain yang tampil, satu nama mendadak jadi perbincangan yakni pemeran utama  perempuan : “Euis”

Diperankan oleh Hani Khumaira, karakter Euis tampil mencuri perhatian sejak awal. Bukan hanya karena vokalnya yang kuat, tetapi juga karena penghayatan yang terasa “kena” seolah penonton tak sedang menonton akting, melainkan melihat potongan kehidupan nyata di atas panggung.

Di usia yang baru menginjak 17 tahun, Gadis berdarah Minang ini menunjukkan kualitas yang jauh melampaui usianya. Putri dari Lisda Hendrajoni dan Hendrajoni ini tampak mewarisi darah seni dari sang ibu yang sempat dikenal sebagai penyanyi religi. 

Bakat itu bukan muncul tiba-tiba, ia sudah terbukti sejak SMP saat menjuarai lomba menyanyi di Al-Azhar dan kemudian dipercaya menjadi Ketua Vocal Group Rawdha Voice.

Kini, langkahnya makin serius. Selain aktif sebagai mahasiswi di Jakarta, Hani saat ini tergabung dalam Godslave Management dibawah naungan  selebritis Atta Halilintar mulai kebanjiran tawaran peran film. 

Tapi di panggung Semesta Berdendank, ia bukan sekadar “pendatang baru” ia tampil seperti bintang utama yang siap bersinar lebih besar.

Di balik penampilannya yang memukau, Hani mengaku ada rasa bangga sekaligus haru bisa berdiri di panggung sebesar Teater Jakarta. Baginya, tampil di Taman Ismail Marzuki bukan hanya soal pertunjukan, tetapi juga sebuah pencapaian dari proses panjang yang ia jalani. 

“Ini pengalaman yang luar biasa. Bisa tampil di panggung sebesar ini, dengan tim yang hebat, jadi momen yang sangat berharga buat saya,” ungkapnya.

Musikal ini sendiri mengangkat kisah kehidupan pasar tradisional di tengah tekanan modernisasi. Tokoh Adeng, yang bermimpi menjadi aktor dan komika, harus berhadapan dengan realita dan tuntutan keluarga. Dari situlah konflik mengalir dibalut musik dangdut, dialog ringan, dan emosi yang relate dengan kehidupan banyak orang.

Lebih dari sekadar hiburan, Semesta Berdendank terasa seperti cermin sosial. Tentang mimpi yang seringkali harus bernegosiasi dengan kenyataan. Tentang keluarga, tekanan, dan harapan yang tak selalu sejalan.

Di balik gemerlap panggung, proses panjang selama tujuh bulan latihan melibatkan 42 pemain dan total 163 orang tim produksi. Semua digerakkan oleh “Semesta” Semangat Seni Prasetiya Mulya, yang membawa misi besar: menghidupkan kembali seni budaya Indonesia lewat kemasan modern.

Dan hasilnya? Bukan hanya sukses tapi membekas.

Salah seorang penonton, Dina (27), mengaku tak menyangka akan terbawa emosi sedalam itu.

“Pas lihat Euis tampil, merinding. Kita betul-betul terbawa suasana, dan perannya. Jarang banget theater musikal nasional bisa sekuat ini,” ujarnya.

Di akhir pertunjukan, satu hal jadi jelas: Semesta Berdendank bukan sekadar pertunjukan biasa. Dan sosok Euis yang dihidupkan oleh Hani Khumaira berhasil mencuri panggung, sekaligus membuka jalan bagi lahirnya bintang baru di dunia teater musikal Indonesia.
Rls 

Kejati Sumbar Perkuat Pengawasan PPS 2026, Mitigasi Ancaman dan Gangguan Proyek Nasional



ONENEWSINDO.COM, Padang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2026 guna memastikan kelancaran proyek-proyek strategis nasional di wilayah Sumatera Barat.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya mitigasi terhadap berbagai potensi ancaman, hambatan, tantangan, dan gangguan (ATHG) yang dapat menghambat jalannya pembangunan. Kejati Sumbar memandang bahwa pengawasan yang optimal menjadi kunci dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keberhasilan proyek pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Dalam pelaksanaan PPS 2026, Kejati Sumbar akan mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif melalui pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, maupun pihak terkait lainnya. Pendampingan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.

Selain itu, penguatan fungsi intelijen dan koordinasi lintas sektor juga menjadi fokus utama. Kejati Sumbar akan bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait untuk mendeteksi secara dini potensi gangguan yang dapat menghambat progres pembangunan.

“Pengamanan pembangunan strategis bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejati Sumbar.

Lebih lanjut, Kejati Sumbar menegaskan bahwa PPS bukanlah bentuk intervensi terhadap pelaksanaan proyek, melainkan upaya pendampingan agar setiap kegiatan pembangunan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, pelaksana proyek tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang ada.

Program PPS juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menjalankan pembangunan, sekaligus mendorong percepatan realisasi proyek strategis nasional di daerah.

Di tengah meningkatnya dinamika pembangunan, Kejati Sumbar mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan integritas. Setiap potensi pelanggaran hukum akan tetap ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penguatan pengawasan PPS tahun 2026 ini, Kejati Sumbar optimistis seluruh proyek strategis nasional di Sumatera Barat dapat berjalan lancar tanpa gangguan berarti, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
TIM 

Kasatpol PP Damkar Rifki Monrizal Tegaskan Pelanggaran di Bypass Fly Over Bandara, Penertiban Disiapkan


ONENEWSINDO.COM, PADANG PARIAMAN - Sorotan publik terhadap keberadaan bangunan di sepanjang bypass fly over Bandara Internasional Minangkabau, Batang Anai, semakin menguat setelah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, SH., M.Si., memberikan klarifikasi kepada awak media ini.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Rifki Monrizal kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa siang 07 April 2026, sebagai respon atas maraknya pemberitaan dan perhatian publik terhadap kondisi di kawasan tersebut.

Dalam keterangannya, Rifki Monrizal menegaskan bahwa bangunan-bangunan yang berdiri di kawasan bypass fly over bandara berada di area yang tidak semestinya dan masuk dalam kategori pelanggaran.

Ia menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan ruang milik jalan yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan. Keberadaan bangunan di lokasi itu dinilai berpotensi mengganggu fungsi jalan serta keselamatan pengguna jalan.



Melalui penjelasan yang disampaikannya, Rifki Monrizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah administratif sesuai prosedur, mulai dari pendataan hingga pemberian teguran kepada pemilik bangunan.

Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa persoalan bangunan di bypass fly over bandara bukan hal baru, melainkan telah menjadi perhatian serius pihak Satpol PP Padang Pariaman.

Meski demikian, ia menekankan bahwa proses penertiban tidak dapat dilakukan secara instan. Setiap tindakan harus melalui tahapan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Rifki Monrizal juga tidak menampik adanya kendala di lapangan, terutama dari aspek sosial, di mana sebagian bangunan dimanfaatkan sebagai tempat usaha oleh masyarakat setempat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa komitmen penegakan aturan tetap menjadi prioritas. Jika tidak ada kepatuhan dari pemilik bangunan, maka tindakan tegas berupa pembongkaran akan dilakukan.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penanganan persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan dinas terkait serta aparat penegak hukum lainnya.

Pernyataan yang disampaikan kepada awak media ini menjadi penegasan bahwa Satpol PP Padang Pariaman tidak mengabaikan kondisi yang terjadi di kawasan bypass fly over bandara.

Publik kini menantikan langkah nyata di lapangan sebagai tindak lanjut dari pernyataan tersebut, mengingat kawasan ini merupakan jalur strategis dengan tingkat mobilitas tinggi.

Rifki Monrizal juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di ruang milik jalan, khususnya di kawasan bypass fly over bandara yang memiliki fungsi vital bagi kepentingan umum.

Pengawasan ke depan akan ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan kawasan tersebut kembali sesuai dengan peruntukannya.

Catatan Redaksi:

Pernyataan Kasatpol PP Damkar Padang Pariaman menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Konsistensi antara pernyataan dan tindakan nyata di lapangan menjadi hal yang kini dinantikan masyarakat.

TIM 

Dugaan Mafia Biosolar di Sekitar Fly Over BIM Menguat, REPRO Sumbar Desak Aparat Bertindak Tegas


ONENEWSINDO.COM, PADANG PARIAMAN - 6 April 2026  Dugaan praktik ilegal pengumpulan, penyimpanan, hingga distribusi biosolar subsidi di kawasan strategis dekat fly over akses menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) kian menjadi sorotan publik.

Aktivitas mencurigakan tersebut disebut berlangsung terang-terangan di pinggir jalan nasional, tepat di jalur vital penghubung menuju bandara yang setiap hari dipadati kendaraan masyarakat dan logistik.

Ketua DPW REPRO Sumatera Barat, Roni, menegaskan pihaknya telah mengantongi informasi awal yang mengindikasikan adanya praktik terstruktur dan sistematis.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Ada indikasi kuat praktik terorganisir, mulai dari penimbunan hingga penyalahgunaan BBM subsidi. Ini harus diusut sampai ke akar,” tegas Roni, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, bangunan yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut berdiri di area yang seharusnya steril, yakni di sekitar ruang milik jalan (rumija) atau sangat dekat dengan badan jalan nasional.

“Lokasinya sangat jelas, di pinggir jalan utama dekat fly over BIM. Ini bukan tempat yang boleh digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM, apalagi tanpa izin,” ujarnya.


Risiko Besar di Jalur Vital

Roni menilai keberadaan aktivitas tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Lokasinya yang berada di jalur padat meningkatkan potensi risiko fatal jika terjadi insiden.

“Kalau sampai terjadi kebakaran atau ledakan, dampaknya bisa luas. Ini jalur ramai, kendaraan tidak pernah sepi,” katanya.

Jerat Hukum Berat Menanti

Secara hukum, dugaan praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

UU Migas: Penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa izin terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Penyalahgunaan BBM subsidi: Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

UU Jalan: Penggunaan ruang milik jalan tanpa izin dapat dikenakan pidana hingga 18 bulan penjara.

UU Lalu Lintas: Aktivitas yang mengganggu fungsi jalan terancam kurungan hingga 1 tahun.

UU Penataan Ruang: Pemanfaatan ruang tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, dari aspek keselamatan, penyimpanan BBM tanpa standar keamanan berpotensi dijerat Pasal 188 KUHP jika menyebabkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP apabila menimbulkan korban jiwa.
REPRO Akan Surati Aparat dan Lembaga Terkait

Roni memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. DPW REPRO Sumbar akan segera mengirimkan surat resmi kepada berbagai pihak untuk mendorong investigasi menyeluruh.

“Kami akan surati Kapolda Sumbar, Kapolres Padang Pariaman, Satpol PP, Pertamina, hingga BPH Migas. Ini harus ditindak tegas,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat luas dan potensi kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi.
“Jangan sampai ada pembiaran. Ini soal keselamatan publik dan keadilan hukum,” tutupnya.

Catatan Redaksi:
Redaksi membuka hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM 

Kasus Pembunuhan di Karaoke, Roni Bose: Bukti Pemko Padang Gagal Total


ONENEWSINDO.COM, PADANG — Ketua DPD Repro Sumatera Barat, Roni Bose, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Padang pasca terjadinya aksi brutal yang menewaskan seorang pria di sebuah tempat karaoke di kawasan Padang Barat, pada Jumat (3/4/2026) dinihari.

Menurut Roni Bose, peristiwa berdarah tersebut tidak bisa dianggap sebagai insiden kriminal biasa, melainkan merupakan cerminan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional tempat hiburan malam yang selama ini dinilai bermasalah.

“Ini bukan kejadian pertama. Sudah berulang kali razia dilakukan, tapi apa hasilnya? Hanya sanksi ringan tanpa efek jera. Ini bukti Pemko Padang gagal total dalam mengawasi kafe dan karaoke,” tegas Roni Bose kepada awak media.

Ia menilai, Pemerintah Kota Padang terkesan setengah hati dalam menegakkan aturan. Padahal, berbagai laporan masyarakat terkait aktivitas di tempat hiburan malam disebut telah berulang kali mencuat, namun tidak pernah ditindak secara tegas dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Roni Bose menegaskan bahwa lemahnya pengawasan justru membuka ruang terjadinya berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran minuman keras ilegal hingga potensi tindak kekerasan yang membahayakan masyarakat.

“Kalau pengawasan serius dan konsisten, kejadian seperti ini bisa dicegah. Jangan tunggu korban berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kasus lain yang tak kalah serius, yakni kematian seorang pengamen bernama Karim yang hingga kini dinilai belum diungkap secara transparan oleh pihak berwenang.

Roni Bose mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Padang untuk tidak hanya fokus pada penanganan kasus yang viral, tetapi juga menyelesaikan kasus-kasus sebelumnya secara terbuka dan adil.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Masyarakat butuh kepastian hukum dan rasa aman,” pungkasnya.
 
TIM

Ancaman Nyata di Atas Fly Over BIM, Satpol PP dan Polsek Batang Anai Dipertanyakan, Siapa Lindungi Aktivitas Ini?


ONENEWSINDO.COM, PADANG PARIAMAN - Di atas jalur vital nasional yang menjadi urat nadi akses menuju Bandara Internasional Minangkabau, sebuah pemandangan mencolok justru memperlihatkan potret lemahnya penegakan aturan. Bangunan liar berdiri di sisi fly over kawasan Kasang, Kecamatan Batang Anai, diduga kuat dijadikan sebagai lokasi pengumpulan bahan bakar minyak jenis biosolar ilegal.


Tempat yang seharusnya steril dan menjadi wajah utama akses transportasi publik, kini berubah menjadi titik aktivitas mencurigakan yang berlangsung terbuka. Struktur bangunan sederhana itu tampak menampung puluhan jerigen yang berisi cairan diduga solar, tersusun tanpa standar keamanan.

Pantauan di lapangan pada Sabtu malam, 04 April 2026 sekitar pukul 21.51 WIB, memperlihatkan aktivitas bongkar muat yang dilakukan di lokasi tersebut. Penerangan seadanya tidak menyamarkan aktivitas yang justru terlihat jelas dari badan jalan.

Kondisi ini berlanjut hingga siang hari. Pada Minggu, 04 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, lokasi yang sama terlihat semakin gamblang. Sebuah mobil box colt diesel berwarna kuning terparkir di dekat bangunan, seolah menjadi bagian dari rantai distribusi.

Dari sudut pandang terbuka, bangunan liar itu berdiri persis di pinggir jalan lintas barat Sumatera, tanpa pagar pengaman, tanpa izin yang terlihat, dan tanpa pengawasan. Keberadaannya tidak hanya merusak estetika kawasan strategis, tetapi juga memperlihatkan pelanggaran terang-

terangan terhadap tata ruang.

Di dalam bangunan, terlihat deretan jerigen yang diduga menjadi wadah penampungan BBM. Penempatan yang sembarangan tanpa perlindungan keselamatan menambah risiko besar, terutama di lokasi dengan lalu lintas padat dan potensi percikan api.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebut aktivitas ini sudah berlangsung lama. Bahkan, mobil tangki BBM berwarna merah diduga kerap berhenti di lokasi tersebut.

“Ini bukan kejadian baru. Sudah sering terjadi. Kami heran kenapa tidak ada tindakan. Padahal ini jelas berbahaya,” ujar sumber tersebut.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa aktivitas ini dikelola oleh seorang warga sipil berinisial ASP. Operasional yang berlangsung secara terbuka tanpa hambatan semakin memperkuat indikasi adanya pembiaran.

Sorotan keras pun mengarah kepada Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman. Sebagai penegak Perda, keberadaan bangunan liar di jalur strategis seharusnya menjadi prioritas penertiban. Namun hingga kini, belum terlihat langkah nyata.

Hal serupa juga mengarah kepada aparat Polsek Batang Anai. Aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut berlangsung di wilayah hukum mereka, namun belum menunjukkan adanya tindakan tegas.

Dari aspek hukum, terdapat sejumlah ketentuan yang diduga dilanggar dalam aktivitas ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 53 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang yang sama mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dari sisi tata ruang dan ketertiban umum, keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum melanggar ketentuan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut, setiap bangunan tanpa izin di atas lahan milik negara atau fasilitas umum wajib ditertibkan, dan pelanggarnya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.

Lebih lanjut, jika aktivitas ini terbukti menimbulkan potensi bahaya kebakaran, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 188 tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Yang paling mengkhawatirkan adalah aspek keselamatan. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keamanan di jalur padat kendaraan merupakan potensi bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Kebakaran di lokasi tersebut bisa berdampak luas, bahkan mengancam nyawa pengguna jalan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah aparat tidak mengetahui, atau justru memilih untuk tidak bertindak.

Desakan pun menguat agar Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman dan Polsek Batang Anai segera turun tangan, melakukan penertiban, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

TIM